SuaraSumut.id - Jajaran Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian besi di Kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Aceh.
Kelima pelaku tersebut berinisial SR (27), TH (37), T.AW (23), DS (40), dan AA (23). Semuanya adalah warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menyatakan bahwa kelima tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kelima tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Vitra kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah tegas atas tindak pencurian besi di fasilitas pembangkit listrik penting bagi masyarakat.
Barang bukti yang disita meliputi 23 batang besi yang terdiri dari pipa besi, potongan pipa, besi siku, dan besi padat yang diangkut dari lokasi PLTU 3-4 Nagan Raya menggunakan mobil colt diesel berpelat nomor BL 8826 AN.
Selain itu, turut disita satu unit mobil Mitsubishi kuning dan satu unit mobil Isuzu Panther hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Menurut Iptu Vitra, penangkapan para tersangka dilakukan secara maraton di beberapa lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan di area vital. “Kelima tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” pungkas Iptu Vitra. (antara)