Eks Dirut RSUP Adam Malik Divonis Ringan 3 Tahun Penjara

Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Suhardiman
Selasa, 05 November 2024 | 11:37 WIB
Eks Dirut RSUP Adam Malik Divonis Ringan 3 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim (Pexels/Towfiqu Barbhuiya)

Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang bervariasi jumlahnya.

"Terdakwa Bambang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, lalu terdakwa Mangapul Rp 2 miliar lebih, dan terdakwa Ardiansyah Daulay Rp 3 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini