SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan dan Polda Aceh melakukan pencegahan terhadap satu orang warga negara Indonesia (WNI) terduga pelaku tindak pidana minyak dan gas bumi.
Pelaku berinisial MR (25) akan berangkat ke Kuala Lumpur melalui Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pencegahan berdasarkan surat bernomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus yang berisi meminta pencegahan MR ke luar negeri. Informasi tersebut diterima petugas pada pukul 10.44 WIB.
"Petugas Imigrasi Medan bergerak cepat melakukan penelusuran keberadaan saudara MR tersebut," tulis Kepala Kantor Imigrasi Medan, Wahyu Hidayat di akun Instagram @imigrasi_medan, dilihat Kamis (14/11/2024).
"Saudara MR yang telah berada di pesawat dijemput oleh petugas imigrasi untuk dibawa kembali ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu," sambungnya.
Tindakan petugas imigrasi tersebut sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) Permenkumham No 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.
"Kantor Imigrasi Medan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, selain itu komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholder juga diperlukan," katanya.