Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 20 November 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
2 Eks Pejabat Disdik Aceh Dituntut Masing-masing 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta.
Suhardiman
Kamis, 14 November 2024 | 16:41 WIB

BERITA TERKAIT
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
04 April 2025 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
04 April 2025 | 19:06 WIB WIBTerkini
news | 15:27 WIB
news | 14:19 WIB
news | 01:00 WIB
news | 00:37 WIB
news | 15:08 WIB
news | 21:31 WIB