2 Eks Pejabat Disdik Aceh Dituntut Masing-masing 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

Suhardiman
Kamis, 14 November 2024 | 16:41 WIB
2 Eks Pejabat Disdik Aceh Dituntut Masing-masing 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini