Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS Pilkada Sumut 2024

Pihaknya mengerahkan sebanyak 12.444 personel yang disebar untuk pengamanan 25.227 TPS.

Suhardiman
Selasa, 26 November 2024 | 22:57 WIB
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS Pilkada Sumut 2024
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. [Suara.com/M. Aribowo]

SuaraSumut.id - Personel Polri yang menjaga tempat pemungutan suara atau TPS Pilkada Sumut 2024 dilarang membawa senjata api (senpi). Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

"Saya minta seluruh personel melaksanakan pengamanan dengan sebaik mungkin. Petakan kerawanan, jaga etika dengan masyarakat. Jangan bawa senjata api saat mengamankan TPS," katanya Whisnu, Selasa (26/11/2024).

Dirinya mengatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan Operasi Mantap Praja Toba 2024, dalam rangka mengamankan pesta demokrasi di Sumatera Utara.

Pihaknya mengerahkan sebanyak 12.444 personel yang disebar untuk pengamanan 25.227 TPS.

Selain itu, Polda Sumut bersama jajaran dibantu TNI serta pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Utara ini berjalanan aman, tertib dan sukses.

"Diimbau kepada masyarakat agar menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam acara pesta demokrasi ini, untuk itu jangan membuat keributan, berita hoaks, menghasut, menekan masyarakat," ujarnya.

"Jika ada pelanggaran hukum, akan dilakukan dengan profesional sesuai SOP yang berlaku. Dengan mengedepankan pendekatan bijak untuk memastikan stabilitas tanpa menimbulkan ketegangan masyarakat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini