LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda

Proses tersebut dilakukan dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 29 November 2024.

Suhardiman
Minggu, 01 Desember 2024 | 07:47 WIB
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda
BPRS Kota Juang Perseroda. [Ist]

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," jelasnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini