SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HFR alias Rambe (38) warga Medan Labuhan, ditangkap polisi usia mencuri sepeda motor di parkiran Plaza Medan Fair. Kedua kaki pelaku ditembak karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan kasus ini terjadi pada Selasa 12 November 2024. Saat itu korban M Hayim (26) mamarkirkan sepeda motor Honda Vario di parkiran mal.
Selanjutnya, Hayim yang merupakan karyawan restoran di dalam mal itu masuk ke dalam untuk bekerja.
"Saat korban hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban melihat bahwa sepeda motornya sudah hilang," ujarnya.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Pelaku terlihat merusak kunci motor korban dan membawa kabur motor setelah membayar karcis parkir.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa 3 Desember 2024 malam.
"Dari pelaku disita barang bukti sepeda motor Yamaha Scorpio warna hijau silver," ungkapnya.
Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
"Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," cetusnya.
Pelaku mengaku ia bersama rekannya berinisial R alias Ronal (DPO), telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
"Dari hasil penjualan motor yang dicuri pelaku mendapat Rp 500.000. Uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.