SuaraSumut.id - Tiga wanita kurir 18 kilogram sabu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara seumur hidup. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Selasa 10 Desember 2024.
Ketiga terdakwa adalah Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah).
"Ketiga terdakwa masing-masing dituntut penjara seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys, melansir Antara, Rabu (11/12/2024).
Ketiganya dinilai terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan primair.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.
Hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, jelas dia, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/12), dengan agenda pledoi dari para terdakwa," kata Symon.