SuaraSumut.id - Mantan Sekda Pemprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho menjadi sorotan lantaran diduga masih menempati rumah dinas.
Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar bahkan mempersoalkan rumah dinas yang hingga kini dikabarkan masih ditempati Arief.
Rumah dinas Sekda Pemprov Sumut di Jalan Monginsidi Nomor 1A Medan, dikabarkan masih dihuni Arief setelah purna tugas, dan digantikan Effendi Pohan.
"Sesuai aturan rumah dinas hendaknya tidak lagi ditempati pejabat yang sudah purna tugas," kata Faisal dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, pejabat wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang jika pensiun atau dipindahkan ke tempat lain.
"Ini sesuai aturan yang berlaku yang harus kita patuhi, agar jangan ada kesan kita menempati rumah yang bukan hak kita lagi," ujarnya.
Faisal menegaskan, pegawai atau pejabat yang berhak menghuni rumah tersebut hanya memiliki waktu yang terbatas, yaitu selama masih menjabat jabatan terkait. Setelah masa jabatan selesai, maka rumah negara wajib dikembalikan.
Faisal juga menambahkan, aturan rumah dinas bagi para pejabat diberlakukan agar rentang waktu yang sudah ditetapkan untuk dikembalikan kepada Pemprovsu, hendaknya dipatuhi dengan baik dan benar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis enggan memberikan penjelasan.