SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap 92 orang para pengguna narkoba dan jaringannya dalam kurun waktu sepekan. Dalam pengungkapan itu, ada 73,93 kilogram sabu yang turut diamankan.
"Dalam kurun waktu 16 hingga 23 Desember 2024, Polda Sumut mengungkap sebanyak 70 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 92 pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/12/2024).
Hadi merinci bahwa 92 pelaku terdiri dari 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar. Sejumlah narkoba yang disita, yaitu 73,93 kilogram sabu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti delapan sepeda motor, enam unit mobil, dan satu becak yang digunakan para pelaku untuk operasional.
"Petugas juga menyita uang tunai Rp 3.502.000, lima timbangan digital dan dua alat hisap sabu," ujarnya.
"Pengungkapan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda," sambungnya.
Kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi, baik di tingkat preemtif, preventif, maupun represif, untuk memastikan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.