Pria di Deli Serdang Diduga Menistakan Agama Ditangkap

Ia ditangkap di kawasan Tapanuli Utara (Taput). Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.

Suhardiman
Jum'at, 10 Januari 2025 | 23:03 WIB
Pria di Deli Serdang Diduga Menistakan Agama Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial JS di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama.

JS melakukan penistaan agama lewat cuitan di akun Facebook miliknya pada Selasa (7/1/2025). Tulisannya ini kemudian beredar dan menimbulkan amarah warga.

Alhasil, warga yang marah lalu membuat laporan dan mendatangi rumah JS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap JS pada Rabu 8 Januari 2025.

Ia ditangkap di kawasan Tapanuli Utara (Taput). Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.

Saat ini JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.

"Sudah tersangka," katanya kepada Suara Sumut.id, Jumat (10/1/2025).

Gidion mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain itu, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penistaan agama tersebut.

"Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini