Pekan Ketiga Januari 2025, Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba

Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Suhardiman
Senin, 20 Januari 2025 | 11:20 WIB
Pekan Ketiga Januari 2025, Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba
Ilustrasi narkoba. (Freepik/mehaniq)

SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba selama pekan ketiga, tepatnya 14 hingga 20 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan petugas menangkap 130 tersangka dalam rentang waktu tersebut.

"Ada 130 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Hadi, Senin (20/1/2025).

Petugas menyita barang bukti 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi. Selain itu, 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp 4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat hisap bong.

"Barang-barang ini diduga kuat digunakan oleh jaringan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Ini adalah keseriusan Polisi dalam membrantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut," ucap Hadi.

Hadi terus mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal," jelas Hadi.

Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di Sumut, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini