SuaraSumut.id - Kawanan begal yang selalu menodongkan senjata tajam dan merampas motor warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Ada delapan pelaku yang ditangkap, yaitu G (19) warga Deli Serdang, TMP (15),TW (15), MMH (38), MIG (21), DBP (19), DP (18) dan A, (18) warga Medan Marelan. Mereka beraksi di sejumlah wilayah.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengatakan, pelaku kerap mengincar korban yang mengendarai sepeda motor di jalan sepi.
"Pelaku memepet korban dan mengancam menggunakan celurit. Setelah itu pelaku membawa kabur motor korban," kata Jhon, Rabu (22/1/2025).
Pelaku merupakan komplotan begal yang terjadi di wilayah Perbaungan sejak Desember 2024 dan Januari 2025. Ada empat laporan polisi yang masuk ke Polsek Perbaungan atas kasus begal.
"Para pelaku ditangkap pada Minggu 19 Januari 2025," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap MMH merupakan pelaku begal yang terjadi pada Desember 2024 bersama sembilan temannya.
"Petugas menemukan celurit dari motor pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hendak membegal," ucapnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.