SuaraSumut.id - Sebuah video yang merekam pengendara sepeda motor berboncengan memasuki jalan tol di Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @tkpmedan, terlihat sepeda motor tersebut melaju di ruas jalan tol. Pengendara sepeda motor terlihat menggunakan helm. Sedangkan penumpangnya tidak memakai helm.
Terlihat pula anak kecil yang berada di tengah. Para pengendara mobil yang melintas sempat menegur aksi pengendara tersebut.
"Ingat ya, kereta itu roda 2 kalo di Medan, nah koq bisa masuk ke jalan tol?," tulis dalam unggahan, dilihat Kamis (3/4/2025).
Pengendara motor itu diketahui nekat memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa 1 April 2025.
Terkait hal itu, pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) angkat bicara. Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan pengendara itu memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan.
Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk infokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.
![PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) mengevakuasi pengendara sepeda motor yang memasuki Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/03/14569-pengendara-motor-masuk-tol.jpg)
"Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," kata Thomas, melansir dari Antara.
Petugas di GT Perbaungan kemudian menginformasikan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.
Petugas lapangan kemudian segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kata Thomas, petugas lapangan melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.
"Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," katanya.
Sanksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan untuk masuk tol kecuali memiliki jalan khusus untuk motor.
Oleh karena itu, pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi.
Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman paling lama 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000.