Kepala Desa di Toba Sumut Ditangkap Gegara Cabuli 2 Anak

Keluarga korban yang menerima informasi itu kemudian merasa keberatan dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Suhardiman
Jum'at, 07 November 2025 | 17:12 WIB
Kepala Desa di Toba Sumut Ditangkap Gegara Cabuli 2 Anak
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Seorang Kepala Desa berinisial BM melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur. 
  • BM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 
  • Kasus bermula dari laporan pihak keluarga korban pada 3 Juli 2025.

SuaraSumut.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), berinisial BM (50) ditangkap polisi atas dugaan kasus cabul.

BM diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur. Usai ditetapkan tersangka, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap oknum kades tersebut.

"Penahanan dilakukan pada Rabu 29 Oktober 2025 setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli lalu," kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk, Jumat 7 November 2025.

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban pada 3 Juli 2025.

"Anak korban memberitahukan kepadanya bahwa terlapor pernah menyuruh anak korban untuk meremas dan memijat alat kelamin terlapor," kata Erikson.

Keluarga korban yang menerima informasi itu kemudian merasa keberatan dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Erikson menjelaskan pihaknya sudah melakukan visum di RSUD Porsea terhadap kedua anak korban Bunga dan Mawar (nama samaran). Sesuai hasil visum, tidak ditemukan luka pada alat kelamin anak korban.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap anak korban yaitu Bunga dan Mawar. Menurut keterangan kedua korban bahwa mereka pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap pelaku, yaitu dengan cara memijat alat kelamin dan menggerakkan tangan maju mundur pada alat kelamin pelaku," ucapnya.

Berdasarkan keterangan kedua anak korban, pelaku BM merupakan Kepala Desa Jangga Dolok.

hadap anak saksi kita sebut saja Melati (12). Sesuai dengan keterangannya bahwa awalnya saksi dirinya bersama-sama dengan Bunga dan Mawar datang ke rumah Kepala Desa itu untuk meminta pekerjaan.

"Sebagaimana biasanya mereka datang untuk mencari pekerjaan agar diberikan upah. Pada saat itu, saksi tidak mau untuk melakukan pekerjaan yang dikatakan oleh pelaku dikarenakan disuruh untuk mengolesi minyak, namun Bunga dan Mawar mengiyakannya," katanya.

Sementara pelaku membantah dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban.

"(Pelaku mengaku) tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak korban. Akan tetapi, ianya memang pernah menyuruh kedua korban untuk memijit kakinya akan tetapi di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya," kata Kasat.

Penyidik Unit PPPA Sat Reskrim Polres Toba juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap oknum Kades tersebut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini