Baca 10 detik
- Masyarakat adat menuntut penutupan PT TPL tanpa mendapat respons dari Gubernur Sumut.
- Aktivis menilai konflik lahan dan dampak ekologis terus terjadi akibat kelanjutan operasi PT TPL.
- Sejumlah organisasi memperingatkan potensi aksi lebih besar jika pemerintah tetap tidak merespons.
Lamsiang juga mengkritik tata kelola ruang yang buruk di wilayah konsesi TPL. Ia menegaskan bahwa setiap desa seharusnya memiliki peta wilayah yang jelas, namun proses penetapan kawasan hutan dan konsesi selama ini dipenuhi masalah.
Menurutnya, penyelesaian konflik harus ditempuh melalui pendekatan perdata, misal ada kelompok masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan harusnya dimediasi, bukan dengan cara pidana seperti selama ini sehingga banyak merugikan masyarakat.