Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk pada 2026

Ia mengatakan penilaian desa antikorupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Suhardiman
Kamis, 09 April 2026 | 13:28 WIB
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk pada 2026
Ilustrasi desa antikorupsi. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi pada tahun 2026 demi mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penilaian terhadap desa di enam kabupaten terpilih pada periode Agustus hingga September 2026.
  • Program ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungli melalui lima komponen tata kelola dan pengawasan masyarakat.

SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan enam desa antikorupsi akan terbentuk pada tahun 2026. Ini sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut Parlindungan Pane mengatakan, enam desa itu menerapkan kriteria tata kelola, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.

“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” katanya, kemarin.

Ia mengatakan penilaian desa antikorupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Enam daerah yang akan dinilai meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Program desa antikorupsi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi,” ujarnya.

Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.

“Kita juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,” kata Parlindungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak