- Kejaksaan Agung menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Oknum tersebut berperan sebagai pejabat pembuat komitmen yang diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik.
- Penanganan hukum terhadap oknum TNI ini akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus korupsi tersebut.
Oknum TNI tersebut berinisial BU. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, melansir Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," katanya.
BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatan BU dalam kasus ini diketahui dari pengembangan soal pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi modus korupsi.
"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," ujarnya.
Saat ini status BU adalah saksi. Lantaran BU merupakan anggota TNI aktif, Syarief mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus tidak bisa memproses yang bersangkutan.
Oleh karena itu, penanganannya akan dilakukan secara koneksitas dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan pada Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI pada Korps Peralatan (Cpl).
Usai menerima pelimpahan perkara dari pihak pidsus, ia mengatakan bahwa penyidik pada Jampidmil akan segera memeriksa BU.
"Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," katanya.
Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kemudian, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.