- Tim Audit Eksternal LBH Medan mengungkap dugaan tindak pidana dalam kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan pada 2 Agustus 2026.
- LBH Medan merekomendasikan Polda Sumut mengambil alih kasus dan melakukan ekshumasi guna autopsi ulang oleh dokter independen.
- Penyidikan dinilai janggal karena masalah dokumen persetujuan visum, perpindahan senjata, rekaman CCTV, dan ponsel korban.
SuaraSumut.id - Tim Audit Eksternal Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian eks istri polisi tersebut. Temuan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku Tim Audit Eksternal kasus kematian Winda.
Irvan mengatakan, berdasarkan hasil audit dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 5 Agustus, perkara tersebut pada hari yang sama telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Temuannya adalah ada dugaan tindak pidana. Berdasarkan LHP tanggal 5 Agustus, di hari yang sama pada sore hari telah dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan,” ujar Irvan saat konferensi pers di kantor LBH Medan, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut, perkembangan tersebut juga diperkuat dengan telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Namun, LBH Medan menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang perlu didalami.
Salah satunya berkaitan dengan prosedur pemberian persetujuan keluarga korban untuk tindakan autopsi maupun visum.
Irvan mengungkapkan, pihaknya menemukan dokumen permintaan visum yang ditandatangani oleh IH yang merupakan anggota polisi, eks suami korban.
Menurutnya, hal tersebut perlu dipertanyakan karena berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh LBH Medan, Iman disebut telah bercerai dengan korban pada 2021.
“Dalam Pasal 49, 50, 51, orang yang memberikan persetujuan adalah keluarga korban. Kenapa kita bilang Iman bukan keluarga korban? Karena secara dokumen yang kita dapati, telah ada perceraian di tahun 2021,” katanya.
LBH Medan menilai status hubungan antara pihak yang memberikan persetujuan dengan korban perlu diperiksa secara hukum dan administratif untuk memastikan prosedur yang ditempuh sesuai ketentuan.
Selain itu, Irvan menyebut pihak keluarga korban berdasarkan keterangan yang diterima LBH Medan mengaku belum menerima SPDP maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Berdasarkan keterangan keluarga, diduga ternyata tidak ada SPDP yang dikirimkan kepada keluarga. SP2HP juga begitu. Pihak keluarga korban berdasarkan keterangan keluarga tidak ada menerima atau belum menerima SP2HP,” ujarnya.
Dalam proses penelusuran tempat kejadian perkara (TKP), LBH Medan juga menemukan adanya dugaan perpindahan posisi senjata api yang berkaitan dengan kasus kematian Winda.
Irvan mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, posisi senjata disebut tidak lagi berada di tempat awal sebagaimana informasi yang diperoleh.
“Temuan lebih lanjut terkait dengan senjata, ternyata senjata itu berpindah dari tempat awalnya. Yang tadinya di kamar mandi, pindah ke bangku,” katanya.
Ia juga menyebut adanya keterangan yang menyatakan senjata tersebut berada sekitar satu meter dari tempat tidur korban, tepatnya di atas koper.
Menurut Irvan, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian penting yang didalami dalam proses penyidikan, termasuk mengenai bagaimana senjata tersebut bisa berada di lokasi, bagaimana prosedur penyimpanannya, serta apakah senjata dalam keadaan terisi atau tidak.
“Kenapa senjata itu terletak di situ? Apakah senjata itu sudah terisi ataukah senjata itu terpisah,” ujarnya.
LBH Medan juga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap senjata tersebut telah dilakukan oleh penyidik.
Selain senjata, LBH Medan menyoroti rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Irvan mengatakan, pihaknya masih menemukan persoalan terkait rekaman CCTV yang disebut tidak merekam pada waktu tertentu. Ia menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menelusuri persoalan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap CCTV maupun perangkat DVR perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat rekaman yang hilang, tidak terekam, atau mengalami persoalan teknis.
“Pemeriksaan secara mendalam CCTV ataupun DVR yang sebelumnya dikatakan atau adanya kejanggalan, baik itu merekam atau tidak merekam, itu harus dilakukan,” katanya.
LBH Medan juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua telepon seluler milik Winda Lorenza.
Irvan menilai perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
“Segera melakukan pemeriksaan handphone atau telepon seluler Winda. Dua handphone itu menurut kita memiliki banyak penjelasan dan bukti-bukti apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan apabila perangkat tersebut belum dapat dibuka atau diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau ini tidak diungkap, maka mohon maaf, Polri atau kepolisian kita tidak kompeten untuk melakukan penyidikan secara objektif. Masa iPhone tidak bisa dibuka,” katanya.
Selain perangkat milik korban, LBH Medan juga merekomendasikan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik keluarga Winda dalam rangka mengungkap informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hasil Rekomendasi Tim Audit Eksternal
Atas sejumlah temuan tersebut, Tim Audit Eksternal merekomendasikan agar kasus kematian Winda Lorenza Gowasa diambil alih oleh Polda Sumatera Utara dari Polrestabes Medan.
Menurut Irvan, pengambilalihan tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat dilakukan secara objektif dan mendalam.
"LBH Medan merekomendasi laporan model A yang ada atau yang diproses penyidikan di postabes Medan, harus diambil alih oleh Polda Sumut untuk melakukan penyidikan secara objektif dan mendalam," ujarnya.
Rekomendasi berikutnya adalah dilakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam korban untuk dilakukan autopsi ulang.
“Segera dilakukannya ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan otopsi mayat secara ulang yang dilakukan oleh dokter independen, atau dengan kata lain dokter yang tidak terikat dengan institusi Polri,” ujarnya.
LBH Medan menilai autopsi ulang diperlukan untuk memperjelas penyebab dan rangkaian kematian korban. Irvan mengatakan permintaan tersebut juga terus disampaikan oleh keluarga korban.
Selain itu, LBH Medan meminta pemeriksaan mendalam terhadap CCTV dan DVR, pemeriksaan dua telepon seluler milik Winda, serta pemeriksaan terhadap keluarga korban dan perangkat komunikasi yang mereka miliki.
LBH Medan juga meminta agar keluarga korban diberikan akses informasi dan pemenuhan hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung.
“Memberikan akses informasi dan hak-hak korban atau keluarga korban dalam proses penyidikan,” kata Irvan.
Di akhir keterangannya, Irvan menegaskan perlunya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut maupun kelanjutan proses hukumnya.
“Harus ada sikap menetapkan siapa yang bertanggung jawab atau dihentikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Komplek Bumi Asri, Medan, Minggu (2/8/2026) sore.
Dalam proses penyelidikan awal, Polrestabes Medan menduga Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, dugaan tersebut belum sepenuhnya diterima pihak keluarga.
Keluarga Winda justru mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian korban dan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut.
Kontributor : M. Aribowo