- Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di lima titik Kota Medan hingga 4 Oktober 2026.
- Layanan perpanjangan SIM beroperasi dengan jadwal berbeda setiap harinya di berbagai lokasi strategis tersebut.
- Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, tes psikologi, dan SIM lama.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan atau hasil pemeriksaan psikologi
- SIM lama yang masih berlaku
Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal penting agar proses administrasi tidak terhambat. Pastikan pula data pada dokumen yang dibawa sesuai dengan identitas pemohon.
Yang tidak kalah penting, layanan SIM Keliling digunakan untuk perpanjangan SIM, sehingga masyarakat yang ingin membuat SIM baru perlu mendatangi Satpas Polrestabes Medan sesuai prosedur yang berlaku.