- Pria berinisial HD ditemukan tewas mengenaskan akibat luka tusuk di kebun sawit Labuhanbatu Utara.
- Polisi menangkap dua pelaku berinisial YA dan EP yang terbukti melakukan penganiayaan berat.
- Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan lanjutan dengan sangkaan pembunuhan berencana.
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HD (49) ditemukan tewas dengan luka tusukan senjata tajam di areal kebun sawit Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (28/9/2029) kemarin.
Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua orang pelakunya.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni YA (22) dan EP (16). Keduanya diamankan polisi, Selasa (29/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus yang terjadi sehari sebelumnya.
"Korban diduga diserang menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali. Sementara EP diduga turut melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan pelepah sawit.
"Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut bersama EP," ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Pos Pol Kampung Mesjid untuk mencari keberadaan EP. Terduga pelaku berusia 16 tahun itu akhirnya diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir.
"EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah celurit, pakaian yang digunakan para terduga pelaku.
Kemudian pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu unit jam tangan yang rusak, serta uang tunai sebesar Rp898.000.
"Kedua terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.
Kontributor : M. Aribowo