- Polda Sumut memeriksa wanita berinisial MB pada Jumat, 2 Oktober 2026, terkait video viral tudingan penjualan eks istri polisi.
- Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk pemilik akun penyebar video.
- Brigadir Iman Harefa melaporkan kasus penyebaran berita bohong tersebut ke Polda Sumut pada Kamis, 3 September 2026.
SuaraSumut.id - Polda Sumut memeriksa wanita yang videonya viral mengatakan eks istri polisi almarhumah Winda Lorenza Gowasa pernah dijual kepada Wakapolda.
Wanita berinisial MB tersebut menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Jumat (2/10/2026) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan MB telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan informasi yang diketahuinya terkait pernyataan almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
"Sudah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai apa yang didengarnya dari almarhumah Winda Lorenza Gowasa," katanya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, penyidik kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hingga saat ini, sedikitnya tujuh orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya merupakan pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut.
"Kasusnya sudah naik sidik. Sudah tujuh saksi yang kita periksa," tukas Kombes Ferry.
Kasus ini bermula dari laporan Brigadir Iman Harefa, mantan suami Winda Lorenza Gowasa, ke SPKT Polda Sumut pada Kamis (3/9/2026).
Iman melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah setelah video yang memuat tudingan terkait almarhumah Winda tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam perkembangan penyelidikan, Dit Reserse Siber Polda Sumut menyatakan telah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam penyebaran video yang menjadi perhatian publik tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan penyebaran video tersebut untuk mengungkap secara jelas perkara yang dilaporkan.
Kontributor : M. Aribowo