- Polisi Mediasi 5 Siswi Terlibat Bully Siswi SD di Medan yang Terjadi Hari Jumat (9/10/2026).
- Penyebab Kasus Perundungan di Jalan Brigjen Katamso Berawal dari Saling Ejek Postingan Media Sosial.
- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Mengarahkan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice Atas Kesepakatan Bersama.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memasuki tahap mediasi.
Lima siswi disebut terlibat dalam dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap korban.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, mengatakan pihak kepolisian akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Medan pada Jumat (9/10/2026). Jika kedua pihak sepakat berdamai, perkara tersebut akan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Hari Jumat kami mediasikan untuk RJ, dan semua sudah sepakat," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (7/10/2026).
Menurut Dearma, dugaan perundungan tersebut bermula dari persoalan di media sosial. Salah seorang pelaku sebelumnya membuat unggahan yang dinilai mengejek korban.
Korban kemudian membalas unggahan tersebut dengan ejekan. Saling sindir di media sosial itu akhirnya membuat hubungan keduanya memanas.
Situasi semakin berkembang setelah sejumlah teman pelaku ikut memprovokasi dan mendorong agar korban diajak bertemu secara langsung.
Pertemuan itu kemudian terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap korban.
"Gara-gara postingan (sindiran)di medsos," ujar Dearma.
Polisi mencatat terdapat lima siswi yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Hingga Selasa (6/10/2026), empat orang di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Dari pemeriksaan sementara, para siswi tersebut mengakui telah melakukan perundungan terhadap korban.
Kontributor : M. Aribowo