- Polisi menangkap seorang ayah berinisial K di Asahan setelah dilaporkan merudapaksa putri kandungnya hingga hamil.
- Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut secara berulang di rumah mereka sejak akhir April tahun 2026.
- Penyidik Polres Asahan telah menahan tersangka dan saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
SuaraSumut.id - Seorang ayah di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tega melakukan rudapaksa terhadap puting kandungnya hingga hamil.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sang ayah pria berinisial K sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik mengatakan penangkapan terhadap tersangka K, setelah polisi menerima laporan kasus tersebut pada 6 Oktober 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026," katanya, Jumat (9/10/2026).
Herli menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi secara berulang di rumah korban sekitar akhir April 2026.
"Korban berinisial NK masih berusia di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujarnya.
Kasus ini terungkap, kata Herli, setelah pihak keluarga memperoleh informasi bahwa korban tengah mengalami kehamilan.
Mengetahui kondisi tersebut, korban kemudian didampingi keluarga mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Herli menerangkan, penyidik telah meminta keterangan korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tersangka untuk mendalami perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka K dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian turut mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Kontributor : M. Aribowo