- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan Gibran adalah lulusan sarjana dan menyarankan agar dipermasalahkan juga.
- Bobby Nasution mengingatkan para pemimpin agar memprioritaskan penyelesaian masalah kebutuhan dasar masyarakat yang masih kesulitan.
SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan bahwa Gibran merupakan lulusan S1.
"Mas Gibran setahu saya sarjana ya. Ya, iya, sarjana," kata Bobby, Jumat (9/10/2026).
Bobby kemudian mempertanyakan mengapa ijazah S1 Gibran Rakabuming juga tidak dipermasalahkan. Sebab, isu ijazah S1 pada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga dipermasalahkan.
"Ya, ini kalau Pak Jokowi kan dipermasalahkan sarjananya. Punya Mas Gibran dipermasalahkan sarjananya. Saran saya, sekalian aja dipermasalahkan sarjananya (Gibran)," ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Bobby mengingatkan bahwa perhatian pemimpin seharusnya lebih diarahkan pada persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menilai kebutuhan dasar dan kesejahteraan warga merupakan hal yang lebih mendesak untuk diprioritaskan.
Menurut Bobby, masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga semestinya mendapatkan perhatian utama.
“Ya, hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa ya harus diutamakan itu,” ungkap Bobby.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024.
“Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
MK juga menegaskan bahwa pihak yang mengajukan permohonan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan hasil pemilihan presiden melalui mekanisme tersebut.
Kontributor : M. Aribowo