- Artis Ruben Onsu melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026.
- Pelapor menyerahkan barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram kepada pihak kepolisian.
- Kombes Budi Hermanto menyatakan laporan tersebut kini sedang didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
SuaraSumut.id - Artis Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang dibuat Ruben Onsu.
"Benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik," katanya, melansir Antara, Senin (12/10/2026).
Pelapor turut menyerahkan flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram sebagai bahan pendukung laporan.
"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Polisi masih mendalami laporan serta materi yang disampaikan pelapor. Hingg kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun unggahan yang menjadi pokok laporan.