- Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa YH dalam kasus peredaran ganja seberat 204 kilogram.
- Advokat Yordan Ven Yuken membantah keterlibatan kliennya dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan YH.
- Penangkapan YH oleh BNNP Sumut terjadi pada 3 Februari 2026 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
SuaraSumut.id - Advokat Yordan Ven Yuken, S.H. yang dikenal dengan nama Jordan Sitepu, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU Kejari Langkat terhadap kliennya berinisial YH dalam perkara dugaan peredaran ganja seberat 204 kilogram.
Ia menilai keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut belum terbukti secara meyakinkan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan YH dari seluruh dakwaan.
Tuntutan mati tersebut dibacakan JPU pada 24 September 2026 dalam persidangan di PN Stabat. YH didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam uraian perkara.
Jordan Sitepu menjelaskan bahwa YH ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada 3 Februari 2026 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, wilayah perbatasan Aceh–Langkat.
Saat itu, YH bersama rekannya berinisial DS dengan mengendarai mobil berada di area parkir sebuah minimarket. Menurutnya, penangkapan tersebut berkaitan dengan ditemukannya 204 kg ganja di dalam mobil yang dikendarai terdakwa berinisial RA di jalan lintas Aceh–Langkat.
YH dan DS diduga oleh pihak penuntut terlibat dalam perjalanan tersebut sebagai pengawal kendaraan RA. Namun, Jordan membantah bahwa kliennya mengetahui ataupun terlibat dalam rencana pengambilan ganja itu.
"YH berangkat dari Medan setelah diminta RA menjadi sopir cadangan. YH dan DS disebut menggunakan kendaraan berbeda dari RA dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari perjalanan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Jordan, RA awalnya menyampaikan bahwa perjalanan ke wilayah Aceh berkaitan dengan peninjauan lokasi proyek. Ketika RA diduga mengambil ganja di wilayah Takengon, Aceh, YH dan DS disebut sedang berada di hotel dan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Pertanyakan Dugaan Pengawalan
Dalam pembelaannya, Jordan mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa kliennya mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ganja tersebut.
Ia juga menyoroti fakta bahwa YH dan DS berada di minimarket, sementara kendaraan RA berada di lokasi berbeda. Menurutnya, keadaan itu perlu dipertimbangkan secara cermat dalam menilai dugaan bahwa keduanya bertugas mengawal kendaraan pembawa ganja.
Dirinya juga menyinggung keterangan saksi dari BNNP Sumut yang menurutnya menyebut penggunaan kendaraan pengawal sebagai praktik yang lazim dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, Jordan menilai keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa YH mengetahui keberadaan ganja atau memiliki kesepakatan untuk terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan keterlibatan klien kami dalam permufakatan jahat, bukan hanya berdasarkan dugaan bahwa ia mengawal kendaraan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam pembelaan.
Jordan menegaskan, pembuktian mengenai pengetahuan, peran, dan keterlibatan masing-masing terdakwa harus menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.