- Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman dua puluh empat kilogram sabu di Langkat pada Rabu, empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam.
- Polisi menangkap kurir berinisial AM asal Aceh Utara yang membawa sabu dari Lhokseumawe menuju Palembang dengan upah ratusan juta rupiah.
- Petugas terpaksa menabrak dan memaksa pelaku keluar dari mobil karena sempat melakukan aksi kejar-kejaran saat penangkapan di perbatasan.
SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan pengiriman narkoba berupa 24 kg sabu dari Aceh menuju Palembang lewat jalur darat. Dalam penangkapan yang berlangsung di wilayah Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Selain barang bukti 24 kg sabu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan turut mengamankan 1 orang pengedar berinisial AM (31), warga Aceh Utara. Ia diduga bertugas mengantarkan 24 kilogram sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi mengenai pengiriman narkoba menggunakan sebuah mobil dari Aceh menuju Palembang.
Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas memusatkan pengawasan di wilayah Kabupaten Langkat.
"Setelah melakukan pemantauan, polisi mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumut," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (14/10/2026).
AKBP Rafli mengatakan petugas yang telah mengidentifikasi kendaraan itu langsung melakukan pembuntutan. Namun, upaya menghentikan mobil tersebut tidak berjalan mudah.
"Pengemudi terus memacu kendaraannya sehingga petugas harus melakukan pengejaran," ujarnya.
Situasi semakin menegangkan ketika polisi akhirnya mengambil tindakan dengan menabrak mobil yang dikendarai AM untuk menghentikan pelariannya.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung berupaya mengamankan pengemudinya. Namun, AM sempat menolak turun dari mobil sehingga polisi terpaksa mengeluarkannya secara paksa.
AM juga sempat membantah membawa narkoba. Akan tetapi, kecurigaan petugas terjawab setelah penggeledahan menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan.
Dari pemeriksaan, lanjut Rafli menyampaikan, polisi menemukan barang haram tersebut di lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.
Sebanyak 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan sekitar 24.000 gram atau 24 kilogram kemudian disita sebagai barang bukti
“Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” jelas Rafli.
Tergiur Upah Rp360 Juta