- BNNP Sumut menggerebek toko roti di Medan Marelan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Petugas mengamankan pria berinisial MS dan menyita tiga bungkus sabu seberat 297,24 gram.
- Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama lima tahun dan memperolehnya dari buronan berinisial S.
SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek sebuah toko roti di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sore, petugas BNNP Sumut mengamankan seorang pria berinisial MS (42). Dari lokasi, petugas menyita tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat total netto sekitar 297,24 gram.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Joshua Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkap itu setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi," katanya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kombes Joshua mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
"(Saat) melakukan penggeledahan didapati M SYAFII berada di dalam kamar dan ditemukan 3 bungkus klip transparan diduga sabu berat 297,24 Gram di gantungan baju," katanya.
Saat diperiksa, Joshua menerangkan, MS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial S.
Kepada petugas, MS juga mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu selama sekitar lima tahun.
"Pelaku mengaku sudah lima tahun berjualan narkotika jenis sabu," tuturnya.
Petugas selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"(Tim) melakukan pengembangan dan pengejaran kepada bandarnya S yang diduga sudah mengetahui dan melarikan diri," katanya.
Kontributor : M. Aribowo