- PT Pegadaian dan OJK Sumatera Utara memberikan edukasi keuangan kepada mahasiswa melalui talkshow pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Mahasiswa diperkenalkan pada investasi emas digital terjangkau lewat aplikasi Tring! serta bahaya pinjaman online ilegal yang merugikan.
- Pegadaian memperkuat budaya antikorupsi dan integritas pelayanan untuk memastikan kenyamanan nasabah saat bertransaksi di outlet resmi.
SuaraSumut.id - PT Pegadaian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara dalam talkshow literasi keuangan bertajuk Financial Literacy on the Way: Mandiri Finansial Dimulai Hari Ini, Kamis (22/10/2026).
Dalam talkshow itu, mahasiswa diperkenalkan pada cara mengelola keuangan, pilihan investasi emas, ciri-ciri pinjaman ilegal, serta pentingnya integritas dalam industri jasa keuangan.
Business to Business Senior Area I Medan PT Pegadaian, Irma Pratiwi, menjelaskan bahwa investasi emas kini semakin mudah dijangkau, termasuk oleh mahasiswa yang ingin mulai membangun aset dengan modal terbatas.
Ia menyampaikan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, masyarakat dapat memilih investasi emas fisik melalui produk Cicilan Emas Mulia maupun emas digital melalui Tabungan Emas. Bahkan, investasi emas digital dapat dimulai dari Rp10.000.
Irma menyebutkan, aplikasi Tring! telah mencatat sekitar 7,5 juta pengguna pada perayaan ulang tahun pertamanya pada Oktober 2026. Adapun nilai transaksi melalui aplikasi tersebut mencapai sekitar Rp113 triliun.
“Melalui Tring!, masyarakat dapat mengakses layanan Tabungan Emas secara digital dan mulai berinvestasi sesuai kemampuan finansialnya," kata Irma.
Menurutnya, kemudahan akses digital menjadi bagian dari transformasi Pegadaian dalam memperluas jangkauan layanan keuangan. Masyarakat pun tidak harus membeli emas batangan secara langsung untuk mulai berinvestasi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa investasi emas sebaiknya dilakukan dengan orientasi jangka menengah hingga panjang. Calon investor perlu memahami perbedaan harga beli dan harga jual agar tidak terburu-buru melepas aset sebelum memperoleh hasil yang diharapkan.
“Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan harga beli dan harga jual serta menentukan tujuan investasi sejak awal,” ujarnya.
Selain sebagai instrumen investasi, masih Irma menyampaikan, Tabungan Emas juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan gadai ketika pemilik membutuhkan dana, sesuai ketentuan yang berlaku. Opsi ini memungkinkan masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa harus langsung menjual emas yang dimiliki.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar, mengingatkan mahasiswa agar tidak sembarangan menggunakan layanan pinjaman digital.
Ia menegaskan salah satu ciri yang patut diwaspadai ialah aplikasi pinjaman yang meminta akses ke daftar kontak pengguna.
"Kalau yang tidak resmi itu pada umumnya mereka melakukan pendekatan penagihan yang sifatnya mempermalukan dan melanggar mungkin norma-norma kesusilaan atau haknya seseorang," ungkap Yovvi.
"Disalahgunakan nomor HP, data pribadinya kepada para pihak yang terkoneksi. Dia minta izin untuk mengakses kepada perangkat. Itu yang kalau yang tidak izin. Tapi kalau yang izin itu, hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, and location," sambungnya.
Yovvi menyampaikan untuk memastikan legalitas perusahaan jasa keuangan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan OJK melalui nomor 157.