Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia

Transisi energi berkeadilan menuntut lebih dari sekadar mengganti batu bara dengan panel surya.

Suhardiman
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:26 WIB
Sedekah Energi Tenaga Surya untuk Sumatera Utara, Kolaborasi Al Washliyah-Green Justice Indonesia
Panut Hadisiswoyo, Direktur Green Justice Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Al Washliyah dan Green Justice Indonesia meluncurkan program Sedekah Energi berbasis tenaga surya di Sumatera Utara pada April 2026.
  • Inisiatif ini bertujuan memperluas akses listrik bersih dan mewujudkan transisi energi berkeadilan melalui pemasangan panel surya di rumah ibadah serta fasilitas sosial.
  • Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengatasi ketimpangan elektrifikasi sekaligus memberikan kemandirian energi bagi masyarakat di daerah terpencil dan rawan bencana.

SuaraSumut.id - Sumatera Utara memiliki sungai deras, panas bumi, dan matahari sepanjang tahun. Namun transisi energinya masih timpang: yang menanggung asap tidak selalu yang menikmati listrik, dan yang paling jauh dari jaringan justru paling lama menunggu. Angka resminya terdengar meyakinkan. Pada Desember 2025, Menteri ESDM melaporkan elektrifikasi Sumut sudah 99,9 persen, tetapi hampir 50 desa di empat kabupaten belum pernah teraliri listrik sama sekali. Di Kabupaten Nias saja, bupatinya mengakui lima dari 170 desa masih gelap total.

Di ujung lain provinsi, warga Pangkalan Susu, Langkat, hidup bersebelahan dengan PLTU batu bara. Yayasan Srikandi Lestari mencatat setidaknya 914 warga terdampak, dari keluhan pernapasan hingga gagal panen, sementara nelayan setempat mengeluhkan tangkapan yang terus menurun. Inilah wajah ketidakadilan energi kita: beban di satu tempat, manfaat di tempat lain.

Transisi energi berkeadilan menuntut lebih dari sekadar mengganti batu bara dengan panel surya. Ia menuntut pertanyaan siapa yang memiliki energinya, siapa yang memutuskan, dan siapa yang didahulukan. Di titik inilah gagasan Sedekah Energi berbasis tenaga surya layak dibaca serius, terutama ketika ia digerakkan dari Medan oleh kolaborasi Al Washliyah dan Green Justice Indonesia.

Bauran hijau bukan jaminan keadilan

Ironinya, di atas kertas Sumut termasuk provinsi "hijau". PLN UID Sumut menyebut lebih dari 40 persen pasokan listrik provinsi sudah berasal dari energi terbarukan, terutama panas bumi, PLTA, minihidro, dan biomassa. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional, yang menurut Kementerian ESDM masih berkisar 16 sampai 17 persen pada pertengahan 2026.

Namun bauran yang tinggi tidak otomatis berarti adil. Pembangkit besar dibangun di hulu, sering di wilayah adat dan hutan, sementara listriknya mengalir ke kota dan kawasan industri. Pada saat yang sama, PLTU Pangkalan Susu tetap beroperasi di pesisir Langkat dan desa-desa di kepulauan masih menunggu tiang listrik.

Potensi yang paling demokratis justru paling sedikit dipakai. Data Lintas EBTKE Kementerian ESDM mencatat potensi energi surya Sumut sekitar 11,85 GW, lebih besar dari gabungan potensi air, minihidro, dan angin. Matahari tidak perlu bendungan, tidak perlu menggusur kampung, dan bisa dipasang di atap mana pun. Ia adalah sumber energi yang paling mungkin dimiliki langsung oleh warga. Jadi pertanyaan keadilan di Sumut bukan lagi "berapa persen hijau", melainkan "hijau untuk siapa".

Sedekah yang menyala

Sedekah Energi sudah diinisiasi oleh sebuah gerakan program MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) yang menghimpun sedekah umat untuk memasang panel surya di masjid. Idenya sederhana: amal jariyah yang pahalanya mengalir, kini juga mengalirkan listrik bersih. Rekam jejaknya sudah ada. Program ini berhasil membuat dua masjid di Sembalun, Lombok, dan Bantul, Yogyakarta memakai 100 persen energi terbarukan. Hingga awal 2026, lebih dari 21 ribu donatur telah mendukung pemasangan panel surya di enam masjid dengan total 23.525 watt peak. Program ini juga sudah menyeberang ke Sumatra, di Masjid Buya Syafii Maarif, Sijunjung, Sumatera Barat dan di masjid Nurul Iman di Aceh Tamiang.

Yang membuatnya relevan bagi keadilan bukan hanya panelnya. Di Lombok Timur, listrik dari masjid juga mengairi lahan pertanian dan menerangi sekitar tujuh rumah warga. Program ini juga melatih warga mengaudit kebutuhan energi hingga memasang panel sendiri, sehingga pengetahuan tidak berhenti pada kontraktor. Dukungan publiknya pun nyata. Survei Yale Program on Climate Change Communication menemukan 79 persen Muslim Indonesia mendukung pemakaian zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk transisi energi terbarukan. Kementerian Agama bahkan menargetkan 50 masjid mengadopsi teknologi hijau dalam Rencana Aksi Ekoteologi 2026.

Dari kotak amal ke atap masjid

Cara kerjanya mudah dipahami jamaah. Donasi dikumpulkan secara daring maupun lewat jaringan masjid, lalu dipakai untuk audit kebutuhan listrik, pembelian panel, pemasangan, dan pelatihan pengurus. Dalam pelaksanaannya di Sumatera Barat, MOSAIC menegaskan bahwa programnya tidak hanya memasang panel, tetapi membuka pelatihan untuk umum, mulai dari menghitung kebutuhan energi sampai instalasi. Logika keagamaannya juga kuat. Panel surya yang bekerja puluhan tahun adalah bentuk nyata amal jariyah: manfaatnya terus mengalir selama listrik itu menerangi tempat ibadah dan warga. Bagi banyak orang, ini lebih bermakna daripada sekadar "donasi lingkungan".

Gerakan ini kini mendapat dukungan kelembagaan yang makin luas. Pada Maret 2026, Menteri Agama meluncurkan sinergi Wakaf Energi dari Yayasan Pesantren Islam Al Azhar dan Sedekah Energi dari MOSAIC dengan bingkai ekoteologi. BAZNAS RI dan Dewan Masjid Indonesia juga sudah menyatakan dukungan sejak peluncuran 2025. Artinya, infrastruktur sosialnya sudah tersedia di tingkat nasional. Yang belum ada adalah jembatan ke Sumatera Utara: mitra lokal, peta prioritas, dan dukungan pemerintah daerah.

Kolaborasi Al Washliyah dan Green Justice Indonesia

Jembatan itu mulai dibangun dari Medan. Dalam Rapat Koordinasi Wakaf dan Sedekah Energi yang digelar MOSAIC pada 15 April 2026, Al Washliyah Kota Medan dan Green Justice Indonesia termasuk dalam forum yang sepakat berkolaborasi melalui platform bersama wakafenergi.id, dengan dukungan Kementerian Agama dan Kementerian ESDM. Untuk pertama kalinya, gerakan sedekah energi tenaga surya punya pijakan organisasi yang berakar di Sumatera Utara.

Oktober 2026 ini sudah genap setahun lalu, Green Justice Indonesia (GJI) berkolaborasi dengan Al Washliyah Kota Medan, Sumatera Utara untuk bersama-sama menyuarakan transisi energi berkeadilan. Kebersamaan itu melahirkan gagasan Sedekah Energi kepada masyarakat dan membangun gerakan yang memiliki landasan kelembagaan dan agenda kerja berkelanjutan.

Dari kolaborasi tersebut Green Justice Indonesia dan Al Washliyah Kota Medan turut menguatkan narasi Sedekah Energi melalui berbagai kegiatan edukasi, komunikasi publik, dan produksi pengetahuan. Hal ini penting karena isu energi terbarukan diperkenalkan melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, dengan menekankan hubungan antara amal jariyah, kepedulian terhadap lingkungan, penghematan biaya listrik, dan tanggung jawab bersama dalam menghadapi krisis iklim.

Penulisan opini dan publikasi di berbagai media juga menjadi bagian dari upaya memperluas percakapan publik, sehingga Sedekah Energi tidak hanya dikenal sebagai gagasan, tetapi mulai dipahami sebagai salah satu pendekatan untuk mendorong pemanfaatan energi surya secara partisipatif. Kolaborasi GJI dan Al Washliyah juga mencakup penguatan advokasi kebijakan melalui penyusunan policy brief tentang Sedekah Energi.

Dokumen tersebut menjadi instrumen untuk merumuskan persoalan, menyampaikan argumentasi, dan menawarkan rekomendasi terkait pengembangan energi terbarukan berbasis partisipasi masyarakat dan lembaga keagamaan. Upaya ini diperkuat melalui audiensi dengan sejumlah instansi untuk membangun komunikasi, memperkenalkan gagasan Sedekah Energi, serta menjajaki dukungan dan peluang kerja sama. Dengan demikian, gerakan ini berupaya mempertemukan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi keagamaan dengan dukungan kelembagaan serta arah kebijakan pemerintah.
Pada tingkat implementasi, salah satu agenda yang didorong adalah upaya solarisasi madrasah Al Washliyah di Kota Medan melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Inisiatif ini penting untuk menghubungkan narasi Sedekah Energi dengan penerapan teknologi energi bersih di lingkungan pendidikan. Selain berpotensi membantu memenuhi kebutuhan listrik dan mengurangi beban biaya operasional, solarisasi madrasah juga dapat menjadi sarana edukasi bagi peserta didik mengenai energi terbarukan, perubahan iklim, dan pentingnya penggunaan energi yang lebih berkelanjutan. Pelaksanaannya membutuhkan perencanaan teknis, identifikasi kebutuhan, skema pendanaan, serta pengaturan pengelolaan dan pemeliharaan agar manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Lembaga Sedekah dan Wakaf Energi Al Washliyah

Salah satu langkah penting dalam proses tersebut adalah pembentukan Lembaga Sedekah dan Wakaf Energi Al Washliyah. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan penghimpunan dan pemanfaatan sedekah serta wakaf untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, khususnya tenaga surya, sekaligus memperluas keterlibatan umat dalam mendorong transisi energi berkeadilan.

Pembentukan lembaga tersebut menjadi pijakan untuk menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat terhadap energi bersih. Sedekah dan wakaf tidak hanya dipahami sebagai instrumen filantropi untuk kepentingan sosial dan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber dukungan bagi penyediaan energi terbarukan di rumah ibadah, madrasah, dan fasilitas sosial lainnya.

Dalam kolaborasi ini, Al Washliyah memiliki jaringan organisasi, lembaga pendidikan, masjid, dan jamaah yang dapat menjadi penggerak partisipasi masyarakat. Sementara itu, GJI berkontribusi melalui perspektif keadilan energi, penguatan pengetahuan, kampanye publik, serta advokasi kebijakan agar pemanfaatan energi bersih turut menjawab persoalan ketimpangan akses dan manfaat energi.

Tentang SedekahEnergi.or.id

Website SedekahEnergi.or.id merupakan inisiatif kolaborasi Green Justice Indonesia (GJI) dan Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Medan untuk mendorong pengembangan energi terbarukan berbasis filantropi Islam. Inisiatif ini menghubungkan nilai-nilai sedekah dan wakaf dengan upaya memperluas akses energi bersih, meningkatkan kemandirian energi, serta mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.

Melalui program solarisasi, edukasi publik, kampanye sedekah energi, penyusunan rekomendasi kebijakan, publikasi media, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, lembaga ini mendorong pemanfaatan energi surya bagi masjid, madrasah, panti asuhan, dan fasilitas sosial-keagamaan. Inisiatif ini diharapkan menjadi model filantropi energi yang memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasangan ini saling melengkapi.

Al Washliyah membawa jamaah dan kepercayaan. Organisasi ini lahir di Medan dan berakar di lingkungan Masjid Lama Gang Bengkok, dan disebut sebagai ormas Islam terbesar di Sumatera Utara. Kajian akademik mencatat jaringannya hadir di 27 dari 33 kabupaten/kota di Sumut, lewat masjid, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi. Dakwahnya bahkan menjangkau wilayah mayoritas Kristen seperti Tanah Batak Toba dan Samosir. Ketika ulama Al Washliyah menyebut panel surya sebagai amal jariyah, pesan itu didengar sampai ke kampung.

Green Justice Indonesia membawa lensa keadilan. Organisasi yang berbasis di Medan ini bekerja membela hak masyarakat adat serta kelestarian hutan dan satwa liar. Pengalaman itu penting agar solarisasi tidak berhenti pada pemasangan alat, tetapi memastikan komunitas paling rentan didahulukan, perempuan dan pemuda dilibatkan, dan pengetahuan teknis tinggal di desa.

Kolaborasi ormas keagamaan dan organisasi lingkungan seperti ini masih jarang. Biasanya keduanya berjalan sendiri: yang satu menggerakkan umat, yang lain mengadvokasi kebijakan. Di Sumut, keduanya bertemu pada satu gagasan sederhana: matahari yang sama menyinari masjid di Medan dan rumah di Nias, dan keduanya berhak atas listrik yang bersih.

Mengapa Sumut membutuhkannya

Kebijakan energi kita masih bertumpu pada proyek besar. Pemerintah, misalnya, mempercepat PLTA Batang Toru 510 MW di Tapanuli Selatan setelah banjir November 2025 merusak transmisi Sumatra. Proyek seperti ini penting bagi bauran energi, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya sistem yang terpusat: satu menara roboh, ribuan rumah padam.

Energi surya berbasis rumah ibadah menawarkan logika sebaliknya. Ia kecil, tersebar, dan dekat dengan warga. Saat jaringan putus karena bencana, masjid bertenaga surya dengan baterai bisa tetap menjadi titik terang: tempat mengisi daya ponsel, memompa air bersih, dan berkoordinasi. Bagi desa-desa di Nias atau pulau-pulau kecil di pesisir barat, ini bukan sekadar simbol, melainkan jalan pintas menuju akses.

Ada pula alasan ekonomi. Uang yang selama ini habis untuk tagihan listrik masjid bisa dialihkan ke pendidikan, santunan, atau usaha warga. Di tingkat nasional, Sedekah Energi melaporkan penghematan hingga Rp39 juta yang menjangkau lebih dari 1.000 orang di sekitar masjid. Angka itu kecil dibanding anggaran negara, tetapi besar bagi kas masjid desa.
Yang terpenting, model ini menggeser posisi warga dari konsumen pasif menjadi pemilik. Keadilan energi bukan hanya soal siapa yang mendapat listrik, tetapi siapa yang punya suara atas sumbernya.

Pelajaran dari banjir November 2025

Bencana hidrometeorologi akhir 2025 memberi pelajaran pahit. Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merobohkan menara transmisi dan memutus listrik di banyak daerah. BNPB mencatat, per 3 Januari 2026, 803 rumah ibadah terdampak banjir di Sumatra, dengan lebih dari 1.100 korban jiwa dan ratusan ribu pengungsi.

Di masa darurat, rumah ibadah hampir selalu menjadi tempat pertama warga berkumpul. Ia berubah menjadi posko, dapur umum, tempat tidur pengungsi, dan pusat informasi. Bahkan relawan yang memperbaiki masjid terdampak di Aceh Utara memasukkan lampu tenaga surya dan pompa air ke dalam paket renovasinya.

Bayangkan jika ratusan masjid dan gereja di Sumut sudah punya panel surya dan baterai sebelum bencana datang. Saat jaringan PLN padam berhari-hari, titik-titik ini tetap bisa menyalakan lampu, mengisi daya ponsel, menjalankan pompa air bersih, dan menyimpan obat yang perlu pendingin. Transisi energi berkeadilan, dalam konteks ini, juga berarti adaptasi iklim yang menyelamatkan nyawa.

Agar tidak berhenti sebagai simbol

Sedekah Energi tidak boleh dibebani harapan berlebihan. Enam masjid dengan total sekitar 23 kWp adalah awal yang baik, tetapi jauh dari cukup untuk menggeser bauran energi provinsi. Program ini adalah pelengkap, bukan pengganti, tanggung jawab negara dan PLN untuk menuntaskan listrik desa dan mempensiunkan PLTU yang merugikan warga. Ada tiga prasyarat agar Sedekah Energi benar-benar berkeadilan di Sumut.

Lintas iman sejak awal. Sumut adalah provinsi dengan gereja terbanyak di Indonesia: 14.655 gereja, lebih banyak dari 10.899 masjid per 2023. Transisi yang adil di sini harus mengajak gereja, vihara, dan rumah ibadah lain dengan tradisi berbaginya masing-masing. Semangat sedekah bisa menjadi pintu, bukan pagar.

Prioritas pada yang paling tertinggal. Panel surya pertama sebaiknya dipasang di desa yang belum berlistrik atau rawan bencana, bukan di masjid kota yang sudah mapan. Ukuran keberhasilan adalah berapa warga yang terlayani, bukan berapa watt yang terpasang.

Pemeliharaan dan transparansi. Panel tanpa teknisi lokal akan menjadi besi tua dalam beberapa tahun. Pelatihan operator, dana perawatan, dan laporan terbuka kepada donatur harus dirancang sejak hari pertama. Tanpa ketiganya, Sedekah Energi berisiko menjadi proyek foto peresmian. Dengan ketiganya, ia bisa menjadi model transisi yang tumbuh dari bawah.

Ganjalan regulasi yang perlu dibenahi

Niat baik umat akan tersendat jika aturannya tidak berpihak. Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS atap menghapus skema net metering, menerapkan kuota per sistem kelistrikan, dan membatasi pengajuan pemasangan hanya pada Januari dan Juli. Kelebihan listrik dari atap tidak lagi bisa "dititipkan" ke jaringan PLN untuk mengurangi tagihan.
Bagi masjid, ini masalah nyata.

Panel surya paling produktif di siang hari, sementara kebutuhan listrik masjid memuncak saat Magrib, Isya, dan Subuh. Tanpa net metering, pengurus harus membeli baterai yang mahal. IESR sejak awal mengingatkan bahwa tanpa net metering, investasi PLTS atap jadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus menambah penyimpanan energi.

Pemerintah semestinya memperlakukan rumah ibadah dan fasilitas sosial secara berbeda dari pelanggan komersial. Kuota khusus, prosedur yang lebih sederhana, atau skema kompensasi ekspor listrik untuk fasilitas nirlaba akan membuat setiap rupiah sedekah bekerja jauh lebih efektif. Di desa yang belum terjangkau jaringan, sistem off-grid dengan baterai justru menjadi pilihan utama dan layak mendapat dukungan anggaran listrik desa.

Dari amal ke kebijakan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bisa mengambil peran kunci. Dinas ESDM dapat memetakan rumah ibadah di desa belum berlistrik dan rawan bencana, lalu memadukannya dengan program listrik desa. BAZNAS dan lembaga amil daerah dapat membuka kanal khusus sedekah dan wakaf energi yang diaudit terbuka. Kampus seperti USU dan UMSU dapat menyiapkan teknisi muda untuk perawatan.

Organisasi masyarakat sipil di Sumut juga punya tempat. Mereka yang selama ini mendampingi warga terdampak PLTU dan menjaga hutan Batang Toru tahu persis bahwa transisi bisa melukai jika dirancang dari atas. Suara mereka perlu masuk sejak tahap perencanaan, agar energi bersih tidak dibangun di atas ketidakadilan baru.

Secara konkret, Al Washliyah dan Green Justice Indonesia bisa menjadi motor Sedekah Energi di Sumut dalam tiga tahap.
Tahap rintisan. Al Washliyah memobilisasi jamaah dan masjid binaannya, Green Justice Indonesia memimpin pemetaan kerentanan dan pelibatan warga. Menginisiasi pasang sistem surya yang sesuai, dan melatih minimal dua operator lokal di lokasi.

Tahap belajar dan perluasan. Publikasikan data produksi listrik, penghematan, dan manfaat sosialnya secara terbuka. Gunakan bukti itu untuk menggalang sedekah, wakaf, dan dana diakonia yang lebih besar, serta mengajak pemerintah kabupaten dan dana desa ikut membiayai.

Tahap kebijakan. Masukkan solarisasi rumah ibadah dan fasilitas sosial ke dalam Rencana Umum Energi Daerah Sumut, dengan target, anggaran pendamping, dan jalur perizinan khusus.
Tahapan ini menempatkan warga sebagai pelaku sejak awal, bukan penerima bantuan di akhir.

Sedekah Energi mengingatkan kita pada hal yang sering terlupa dalam debat transisi: energi adalah urusan bersama, dan keadilan dimulai dari siapa yang kita dahulukan. Jika satu masjid di Lombok bisa menerangi rumah tetangganya, tidak berlebihan membayangkan rumah-rumah ibadah di Sumut, masjid maupun gereja, menjadi simpul terang bagi desa-desa yang terlalu lama menunggu.

[Panut Hadisiswoyo, Direktur Green Justice Indonesia]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini