Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juli 2020 | 16:09 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumut.id - DH (38), warga Jalan Platina, Medan Marelan, Sumatera Utara (Sumut) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia diduga melakukan pemerasan dan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota alias polisi gadungan.

DH diamankan petugas Satreskrim Polda Pelabuhan Belawan, Deli Serdan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Labuhan Deli, Sabtu (11/4/2020) malam.

Penangkapan berawal dari laporan korban Rani (26) yang saat mengendarai motor dihentikan oleh pelaku DH.

Baca Juga: Berduaan di Kebun Sawit Waktu Subuh, Dua Sejoli Diamankan Polisi

Pelaku yang mengaku sebagai petugas kepolisian bertugas di Polda, lalu meminta korban untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya.

"Saat korban akan menunjukkan surat kendaraan, pelaku merampas dompet dan mengambil uang milik korban," kata Kapolres Belawan AKBP H.R. Dayan dikutip dari Kabar Medan—jaringan Suara.com—Senin (13/7/2020).

Korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa itu ke Polres Belawan.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap DH.

"Pelaku ditangkap saat berada di daerah Jalan Raya Kelurahan Tanah 600," ujar Kapolres.

Baca Juga: Karyawan Swasta Medan Sewa Jasa Seks Artis FTV HH, Dipesan dari Jakarta

Dari hasil pemeriksaan pelaku telah 15 kali melakukan aksinya dari April hingga Juli 2020.

"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 8930 PBA dan jaket berlogo polisi.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 dan 378 KUHPidana," pungkasnya.

Load More