SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial IH (32) asal Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan Polisi Sektor (Polsek) Mandiangin karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan warga yang tinggal di RT. 04 Desa Simpang Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 09-07-2020.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban berinisial MU (13) dengan uang Rp100 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Melansir dari Ungkap.co.id (Jaringan Suara.com), kepada petugas kepolisian, IH mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban.
Pelaku menjalankan perbuatannya tersebut pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Batanghari, provinsi Jambi.
Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Pada Kamis (9/7/2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskrim Polres Sarolangun yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di tambang batu bara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagian Humas Polres Sarolangun Aiptu Ruslan.
Ruslan menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dampak Wabah Corona, Penduduk Miskin di Bali Meningkat 8,3 ribu Orang
“Dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Milyar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris
-
Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
-
Kronologi Guru SD Dibunuh dan Diperkosa Mantan Murid di Banyuasin
-
Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam, Satu Warga Tenggelam di Sungai
-
Perkosa Janda Muda di Bangkalan, 6 Pelaku Diamankan Polisi, 1 Masih Buron
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tower Roboh, 5 Wilayah di Sumut Kena Pemadaman Listrik, PLN Cuma Minta Maaf
-
Pokemon Luncurkan Booster Pack Edisi 30 Tahun, Hadirkan Kartu Langka
-
Jokowi Bakal Nonton Piala AFF U-19 di Stadion Utama Sumut, Pengamanan Berlapis Disiapkan
-
1.992 Rumah Terdampak Banjir di Medan
-
20 Rumah Rusak Berat Akibat Cuaca Ekstrem