SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial IH (32) asal Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan Polisi Sektor (Polsek) Mandiangin karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan warga yang tinggal di RT. 04 Desa Simpang Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 09-07-2020.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban berinisial MU (13) dengan uang Rp100 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Melansir dari Ungkap.co.id (Jaringan Suara.com), kepada petugas kepolisian, IH mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban.
Pelaku menjalankan perbuatannya tersebut pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Batanghari, provinsi Jambi.
Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Pada Kamis (9/7/2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskrim Polres Sarolangun yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di tambang batu bara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagian Humas Polres Sarolangun Aiptu Ruslan.
Ruslan menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dampak Wabah Corona, Penduduk Miskin di Bali Meningkat 8,3 ribu Orang
“Dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Milyar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris
-
Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
-
Kronologi Guru SD Dibunuh dan Diperkosa Mantan Murid di Banyuasin
-
Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam, Satu Warga Tenggelam di Sungai
-
Perkosa Janda Muda di Bangkalan, 6 Pelaku Diamankan Polisi, 1 Masih Buron
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau