SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial IH (32) asal Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan Polisi Sektor (Polsek) Mandiangin karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan warga yang tinggal di RT. 04 Desa Simpang Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 09-07-2020.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban berinisial MU (13) dengan uang Rp100 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Melansir dari Ungkap.co.id (Jaringan Suara.com), kepada petugas kepolisian, IH mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpujinya kepada korban.
Pelaku menjalankan perbuatannya tersebut pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Batanghari, provinsi Jambi.
Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Pada Kamis (9/7/2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskrim Polres Sarolangun yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di tambang batu bara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bagian Humas Polres Sarolangun Aiptu Ruslan.
Ruslan menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dampak Wabah Corona, Penduduk Miskin di Bali Meningkat 8,3 ribu Orang
“Dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Milyar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ayah Kandung Ketahuan Cabuli Anak Sendiri, Sang Ibu Histeris
-
Kementerian PPPA Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Lampung Dikebiri
-
Kronologi Guru SD Dibunuh dan Diperkosa Mantan Murid di Banyuasin
-
Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam, Satu Warga Tenggelam di Sungai
-
Perkosa Janda Muda di Bangkalan, 6 Pelaku Diamankan Polisi, 1 Masih Buron
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya