Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Menurut pihak berwajib, pelaku masih dikategorikan pemain baru. Mereka dijanjikan komisi 300 ribu rupiah untuk tiap kilogram ganja yang dibawanya.

Akibat ulah tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana antara 6-20 tahun.

Load More