SuaraSumut.id - Sebuah video yang merekam pengendara sepeda motor berboncengan memasuki jalan tol di Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @tkpmedan, terlihat sepeda motor tersebut melaju di ruas jalan tol. Pengendara sepeda motor terlihat menggunakan helm. Sedangkan penumpangnya tidak memakai helm.
Terlihat pula anak kecil yang berada di tengah. Para pengendara mobil yang melintas sempat menegur aksi pengendara tersebut.
"Ingat ya, kereta itu roda 2 kalo di Medan, nah koq bisa masuk ke jalan tol?," tulis dalam unggahan, dilihat Kamis (3/4/2025).
Pengendara motor itu diketahui nekat memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa 1 April 2025.
Terkait hal itu, pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) angkat bicara. Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan pengendara itu memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan.
Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk infokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.
"Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," kata Thomas, melansir dari Antara.
Petugas di GT Perbaungan kemudian menginformasikan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.
Petugas lapangan kemudian segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kata Thomas, petugas lapangan melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Rest Area Cikampek Arah Jakarta, Fasilitas Lengkap untuk Melepas Lelah
-
Bintang Lima Tapi Boong? Rahasia Psikologis di Balik Hobi Kita Nyari Komplain Orang
-
Daftar Ruas Tol Gratis saat Mudik Lebaran 2026
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya