SuaraSumut.id - Sebuah video yang merekam pengendara sepeda motor berboncengan memasuki jalan tol di Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @tkpmedan, terlihat sepeda motor tersebut melaju di ruas jalan tol. Pengendara sepeda motor terlihat menggunakan helm. Sedangkan penumpangnya tidak memakai helm.
Terlihat pula anak kecil yang berada di tengah. Para pengendara mobil yang melintas sempat menegur aksi pengendara tersebut.
"Ingat ya, kereta itu roda 2 kalo di Medan, nah koq bisa masuk ke jalan tol?," tulis dalam unggahan, dilihat Kamis (3/4/2025).
Pengendara motor itu diketahui nekat memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa 1 April 2025.
Terkait hal itu, pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) angkat bicara. Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan pengendara itu memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan.
Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk infokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.
"Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," kata Thomas, melansir dari Antara.
Petugas di GT Perbaungan kemudian menginformasikan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.
Petugas lapangan kemudian segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kata Thomas, petugas lapangan melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.
Tag
Berita Terkait
-
Transformasi Jasa Marga Kian Agresif, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan dan Pengalaman Pelanggan
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas