SuaraSumut.id - Sebuah video yang merekam pengendara sepeda motor berboncengan memasuki jalan tol di Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @tkpmedan, terlihat sepeda motor tersebut melaju di ruas jalan tol. Pengendara sepeda motor terlihat menggunakan helm. Sedangkan penumpangnya tidak memakai helm.
Terlihat pula anak kecil yang berada di tengah. Para pengendara mobil yang melintas sempat menegur aksi pengendara tersebut.
"Ingat ya, kereta itu roda 2 kalo di Medan, nah koq bisa masuk ke jalan tol?," tulis dalam unggahan, dilihat Kamis (3/4/2025).
Pengendara motor itu diketahui nekat memasuki Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa 1 April 2025.
Terkait hal itu, pihak PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) angkat bicara. Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Thomas Dwiatmanto mengatakan pengendara itu memasuki ruas tol dari Gerbang Tol (GT) Perbaungan.
Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk infokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.
"Namun pengguna kendaraan roda dua tetap melaju dan memasuki jalan tol," kata Thomas, melansir dari Antara.
Petugas di GT Perbaungan kemudian menginformasikan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.
Petugas lapangan kemudian segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di kilometer 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.
Selanjutnya, kendaraan roda dua tersebut dievakuasi dengan menggunakan kendaraan operasional oleh petugas untuk keluar jalan tol melalui GT Lubuk Pakam dan langsung ditangani oleh petugas di GT Lubuk Pakam.
"Berdasarkan pengakuan, pengendara kendaraan roda dua tersebut memasuki jalan tol karena mengikuti aplikasi peta dan belum memahami tentang jalan tol," ungkapnya.
Atas kejadian itu, kata Thomas, petugas lapangan melakukan pembinaan atau edukasi kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Cara Mengukur Jarak dan Rute Perjalanan Pakai Google Maps dengan Tepat
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia