"Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih," katanya.
Sanksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan untuk masuk tol kecuali memiliki jalan khusus untuk motor.
Oleh karena itu, pengendara motor yang melintas di jalan tol dengan sengaja ataupun tidak bisa dijatuhi sanksi.
Dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas secara sengaja memasuki jalan tol dapat dikenakan hukuman paling lama 14 hari penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.
Namun, bila yang bersangkutan secara tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas Proyek Tol Yogya-Bawen, 451 Makam Direlokasi
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
KAI Percepat Distribusi BBM di Sumu Pasca Cuaca Ekstem
-
Bencana Tapanuli Selatan: 1.660 Rumah Rusak, 85 Orang Tewas
-
Pabrik BioCNG ke-3 di Indonesia Rampung: Ubah Limbah Sawit Jadi Energi
-
3 Sepatu Kantor Pria Terbaik untuk Tampil Profesional dan Elegan
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 1 Korban Bencana di Taput