Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 07:55 WIB
Tersangka pencurian sepeda di SD Negeri 28 di Jalan Thamrin, Kelurahan Sukamaju, Kota Pekanbaru, Riau. [Ist]

"Sepeda tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka, untuk membeli narkoba, namun belum sempat dijual, mereka ditangkap masa," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo.

LH juga memberikan pengakuan lain. Dirinya nekat mencuri sepeda karena iseng ingin bersepeda.

"Iseng aja bang, tidak ada niat," ujarnya.

Bakal Disanksi Tegas

Baca Juga: IGD Khusus MotoGP di NTB, Disulap Jadi RS Darurat Covid-19

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, mengatakan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP,  BR yang tertangkap basah melakukan aksi pencurian.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kedisiplinan kepegawaian, mengingat status pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Tindakan yang mereka lakukan sudah ada ketentuannya dalam pembinaan kepegawaian," ujarnya.

"Selaku pembina kepegawaian saya akan memperlakukan ketentuan dalam pembinaan kepegawaian yang harus diberikan kepada mereka. Kalau dia THL tentu dipecat, kalau PNS tentu ada prosesnya lagi," kata Firdaus, memungkasi.

Baca Juga: Ngaku Dirampok di Bali, Bule Inggris Mengemis Minta Makanan ke Warga

Load More