SuaraSumut.id - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera selatan menusuk ayah tirinya hingga meninggal dunia. Pemuda berinisial JEP tersebut berani melakukan hal itu lantaran marah adiknya diperkosa pelaku yang merupakan sang ayah tiri.
Dikonfirmasi Riau Online (jaringan Suara.com), Kapolres Musi Rawas, AKBP Afrannedy membenarkan informasi tersebut. Pelaku penusukan tersebut merupakan anak tiri dari korban sendiri.
Kronologi kejadian bermula saat istri korban sekaligus ibu kandung pelaku, Suryana (48 tahun) bersama kerabatnya Een Nastina (30 tahun), dan pelaku JEP hendak pergi menuju Polsek Muara Lakitan pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Istri korban bermaksud melaporkan suaminya itu karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan, pelaku juga diketahui sudah dua kali memerkosa putri tirinya yang merupakan adik dari pelaku.
"Tapi saat sedang di perjalanan, pelaku ini mencegat kendaraan mereka. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban," kata Afrannedy, Sabtu (2/8/2020)
Tak lama kemudian, pelaku yang emosi langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Dengan keadaan terluka, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun pelaku juga mengejar dan kembali menusuk korban di bagian kakinya.
"Akibatnya korban tewas di lokasi, sementara pelaku langsung melarikan diri," katanya, melansir Riau Online.
Usai menerima laporan, petugas dari Polsek Muara Lakitan bersama anggota Satreskrim Polres Mura segera melakukan pengejaran dan juga dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar dapat membujuknya untuk menyerahkan diri.
"Petugas akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku akan menyerahkan diri pada Jumat 32 Juli 2020 di Desa Air Balui," ujarnya.
Petugas lantas melakukan penjemputan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Baca Juga: Geger! Buaya 4 Meter Mati Mengambang di Bendungan WK Marsawah Kuansing
"Pelaku sudah kita amankan dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia menuturkan, pelaku mengaku nekat menusuk korban karena emosi atas tindakan yang telah dilakukan korban kepada ibu dan adik perempuannya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Kembali Periksa Saksi Pembunuhan yang Sempat Dianiaya Oknum Polisi
-
Buron Hampir Setahun, DPO Pembunuhan Mongolato Dibekuk Polisi
-
Kakek Tajir Kalimantan Tewas Dibunuh, Emas dan Intan Rp 100 Juta Dirampok
-
Perampok Sadis Habisi Nyawa Kakek 90 Tahun, Gasak Cincin Emas dan Intan
-
Diduga Malu, Kakak Bunuh Adik Gegara Alami Gangguan Jiwa
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?