Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Senin, 03 Agustus 2020 | 21:48 WIB
Hadi Pranoto menunjukan ramuan herbal racikannya untuk pengobatan Covid-19. [Istimewa]

Untuk pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

Load More