
SuaraSumut.id - Total sembilan nelayan Myanmar akhirnya dipulangkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh setelah sebelumnya ditangkap karena menangkap ikan di perairan Selat Malaka, teritorial Indonesia.
Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Adiyanto mengatakan, pemulangan nelayan Myanmar tersebut karena proses hukumnya sudah selesai.
"Mereka dipulangkan melalui imigrasi. Sembilan nelayan Myanmar ini kami serahkan kepada Kantor Imigrasi Langsa dan selanjutnya dipulangkan ke negara asal," kata Herno Adiyanto, di Banda Aceh, Rabu (5/8/2020).
Sembilan nelayan Myanmar tersebut yakni Myo Sett, Zaw Win Htwe, dan Aung Myo Naing alias Thar Gyi. Mereka merupakan anak buah kapal dengan nama lambung KM PKFA 7949 berbendera Malaysia dengan bobot 59,58 gross ton (GT).
Baca Juga: Seminggu Hilang di Hutan, Tim SAR Hentikan Pencarian Dua Bocah di Mepanga
KM PKFA 7949 ditangkap Kapal Patroli Hiu 12 saat menangkap ikan secara ilegal di Laut Landas Kontinen Indonesia Selat Malaka pada 28 November 2019.
Selain menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa izin, mereka juga menggunakan pukat atau trawl yang merupakan alat tangkap terlarang.
Kemudian, nelayan Myanmar dengan nama San Ye Oo, Htaw Kyaing, dan Aung Kyaw Naing. Mereka merupakan nelayan kapal motor KM PKFB 1099 berbendera Malaysia dengan bobot 49,69 GT.
KM PKFB 1099 ditangkap karena menangkap ikan tanpa izin serta menggunakan pukat di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal patroli KP Hiu 12 pada 10 Maret 2020.
Serta nelayan bernama Myo Shwe, Nay Lwin, San Win Tun. Mereka merupakan nelayan KM PKFB 776 berbendera Malaysia dengan bobot 54,28 ton. Mereka ditangkap di perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka, karena menangkap ikan tanpa izin dan menggunakan pukat pada 10 Maret 2020.
Baca Juga: Mulai Agustus, Bandara Buntu Kunik Toraja Layani Pesawat ATR-72
"Mereka yang dipulangkan ini, enam di antaranya dengan status nonjusticia atau tidak diproses hukum, baik sebagai tersangka maupun saksi. Sedangkan tiga lagi, sudah menjalani proses hukum. Hukuman terhadap mereka bukan pidana penjara, tetapi denda," kata Herno Adiyanto kepada Antara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sejarah Cincin Nelayan Paus Fransiskus, Ini Alasan Harus Dihancurkan Setelah Wafat
-
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
-
Nyawa Taruhannya, Radio Ini Lawan Junta Myanmar dari Bawah Tanah: Kisah Pendiri Federal FM
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pria di Labusel Cabuli 3 Remaja, 1 Korban Hamil
-
Penembak Remaja hingga Tewas Saat Tawuran di Medan Serahkan Diri ke Polisi
-
Telkomsel dan Pegatron Terapkan Jaringan 5G
-
Buruan Klaim! Saldo DANA Gratis Hari Ini Bisa Buat Modal Jalan-Jalan ke Mal
-
Promo Indomaret Jelang Akhir April 2025, Susu hingga Nescafe Paling Murah