Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:20 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan WA (40), bandar judi togel online pada Rabu (5/8/2020).

Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kawasan Jorong Batu Palano, Nagari Selayo. Kala itu, ia diduga tengah asyik merekap hasil keuntungan judi online.

Kapolres Solok , AKBP Azhar Nugroho melalui kasat Reskrim, AKP Deni Akhmad mengatakan WA diamankan bersama perantara judi online beinisial HMR (24).

Diwartakan klikpositif.com, awalnya petugas tengah melakukan patroli rutin di kawasan nagari Selayo mendapat informasi adanya dugaan tindak perjudian.

Baca Juga: Sadis! Gadis SMA Dibunuh Pacar Setelah Puas ML di Kost

Tim yang dipimpin Ipda Gayuh Agrisukma langsung melakukan pengintaian.

Mengetahui dua terduga pelaku tengah duduk-duduk di sebuah warung, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan barang bukti aktivitas judi togel online.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupaa dua ponsel yang diduga digunakan untuk memasang togel secara online, uang tunai, uang Rp 655 ribu dan sebuah ATM.

"Jadi, pemain membeli angka kepada pelaku HMR, kemudian dikirimkan lagi kepada pelaku WA untuk dipasang," ujar Deni.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa dengan mobil patroli ke Polres Solok guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Ingin Ditangkap, Tiga Pengguna Narkoba di Pariaman Sembunyi di Kamar

Load More