Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Robinson, memungkasi.

Load More