SuaraSumut.id - Buntut dari provokasi perusakan mobil BBN di Deli Serdang, seorang kepala dusun (kadus) terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni kadus berinisial IL dan seorang warga berinisial AN.
"Iya, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan, tersangka IL berperan menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba berinisial IP.
Sementara tersangka AN berperan dalam perusakan mobil milik BNNK Deli Serdang. Tersangka melempari kendaraan tersebut menggunaka batu.
Atas perbuatannya, tersangka IL disangkakan dengan pasal 214 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka AN dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," terang Firdaus.
Sebelumnya, peristiwa perusakan mobil anggota BNNK terjadi di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Rabu (5/8).
Baca Juga: Sopir Bentor Perempuan Dikeroyok Pemuda Mabuk, Kepala Dihantam ke Tembok
Kala itu petugas sedang melakukan penangkapan terhadap DPO pengedar narkoba berinisial IP.
Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial DK memaksa masuk ke dalam rumah IP. Namun dicegah petugas sehingga DK terjatuh.
DK lalu memprovokasi masyarakat sekitar untuk menghalangi petugas BNNK Deli Serdang menangkap IP.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu di kamar rumah IP.
RN yang merupakan istri IP dan kadus IL memprovokasi warga dengan mengatakan yang ditemukan saat penggeledahan bukanlah sabu-sabu.
Ada juga yang mengatakan bahwa petugas BNN yang menyelipkan sabu tersebut. IL kemudian berteriak hingga membuat suasana gaduh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya