SuaraSumut.id - Beredarnya video mesum mantan anggota DPRD Mimika, Papua berinisial MM membuat geger warga beberapa waktu belakangan.
Video itu berdurasi 85 detik dan disebarluaskan melalui beberapa grup whatsApp di Kota Timika seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi serta Grup ASN Pemkab Mimika.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang lelaki yang diduga MM tengah bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel.
Terkait hal itu, Polres Timika telah mengamankan seorang perempuan berinisial I yang disinyalir terlibat dalam adegan video porno.
Baca Juga: Sadis Eksekusi Bos Pelayaran, Ditembak dari Jarak 5 Meter, Tembus Kepala
Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telepon seluler bersama kartu simnya.
"Pelaku pembuatan video kami amankan saat berada di pusat perbelanjaan Galael," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/8/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sampai Rp miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dilimpahkan ke Polda Papua
Baca Juga: Detik-detik Ekskavator Meledak di TPA Gunung Kupang, Warga Syok
Setelah viral, kasus video mesum anggota DPRD Mimika dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw menerangkan pelimpahan perkara ini lantaran telanjur menjadi atensi warga dan ditengarai melibatkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Mimika.
"Kasus ini spesifik diduga berkaitan dengan beberapa oknum dan pihak-pihak yang menjadi tokoh di Mimika. Oleh karenanya kami sudah menggelar rapat bersama dan diputuskan ini akan ditangani oleh Polda Papua. Hari ini saya minta penyidik Polres Mimika untuk melengkapi berkas pelimpahan ke Polda," terang Waterpauw.
Ia mengimbau masyarat untuk memberi perhatian serius terhadap perkembangan proses hukum kasus ini.
Selain itu, Waterpauw menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dalam menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum mantan anggota DPRD tersebut.
"Bila tidak memenuhi unsur pidana, kami tidak bisa paksakan. Tapi kalau memenuhi unsur pidana, maka akan kami lanjutkan proses hukumnya ke kejaksaan hingga pengadilan. Yang memutus salah dan benarnya itu bukan kami, tapi pengadilan," kata Waterpauw memungkasi.
Berita Terkait
-
Puncak Carstensz Ditutup Sementara Pasca Kematian Pendaki Lilie dan Elsa
-
Evakuasi Dramatis Jenazah Pendaki dari Puncak Cartenz
-
Partisipasi Pemilih Mencapai 100 Persen di Mimika, Paslon Maximus-Peggi Merasa Janggal
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
-
Jadwal Kampanye Pilkada Papua Tengah 2024 Resmi Dirilis, Nabire dan Timika Jadi Medan Panas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya