SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Remaja itu dibunuh oleh Masri (25) yang merupakan tetangganya karena menyimpan dendam. Masri menyimpan dendam karena korban menyebut rumahnya sering dijadikan sarang narkoba.
"Motifnya dendam karena dikatai orang tua tersangka sebagai tempat pengedar dan pengguna narkoba di rumahnya. Hasil tes urine terhadap M negatif (narkoba)," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dalam paparannya, Rabu (2/9/2020).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/202). Saat itu Masri berangkat ke ladang untuk mengambil ubi. Di persimpangan Jalan Namorambe, ia bertemu Nick yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Baca Juga: Hadiri Resepsi Pernikahan, Satu Keluarga di Badau Positif Covid-19
Nick kemudian menanyakan tujuan perjalan Masri. Ia menjawab ingin ke Tanjung Morawa.
"Korban mewarkan diri untuk mengantar tersangka," ujarnya.
Di tengah perjalanan, Masri meminta korban menghentikan sepeda motor dekat Jembatan Permina. Alasannya ingin buang air kecil.
Tiba-tiba Masri menjerat leher Nick dengan tali yang dibawa dari rumahnya. Korban terjatuh, namun masih sadarkan diri.
"Melihat korban masih hidup, tersangka meregangkan tali dengan menahan badan korban dengan kaki, hingga korban pingsan. Tersangka lalu memukul kepala korban dengan batu," ungkapnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Bali: Pasien Meninggal Bertambah Jadi 75 Orang
Setelah korban tewas, Masri memasukkannya ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai.
Tersangka kemudian pergi membawa sepeda motor korban ke bengkel Edi (34) yang merupakan sepupunya. Eko lalu menjual sepeda motor korban korban kepada Bowo seharga Rp2 juta.
"Dari hasil penjualan, Masri memberi uang kepada Eko Rp200 ribu," katanya.
Bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor korban, Masri kabur ke Mandailing Natal.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Masri pada Sabtu (29/8/2020) di Mandaling Natal, Sumatera Utara.
Polisi juga menangkap Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tersangka Misran dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana. Sementara tersangka Eko dan Bowo dikenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya