SuaraSumut.id - Polresta Medan menetapkan MMN (50), mantan Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan sebagai tersangka korupsi. Adapun kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp2 miliar.
"Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM dikenakan pasal 2 ayar 1 UU Tindak Pidana Tipikor, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan atau pemeriksaan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (3/9/2020).
Riko mengatakan, kasus korupsi itu sebelumnya telah bergulir dengan tersangka utama, yaitu Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati.
Tersangka telah divonis penjara pada Juli 2019. Tersangka divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Sri melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda Meterai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp2.094.000.000.
"Tersangka Sri Hartati Susilawati sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara," kata Riko dilansir Antara.
Dalam amar putusan Sri, disebutkan untuk menindaklanjuti peran Manager Keuangan dan BKM Kantor Pos Medan yang saat itu dijabat tersangka MMN.
MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Adapun tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS," pungkas Riko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan