SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial ID ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Ibu rumah tangga tersebut ditangkap dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu.
Wanita tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan ID berdasarkan laporan masyarakat.
Wanita itu disebut memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID didampingi ketua RT," kata Ronny seperti diberitakan Batamnews.coi.id-jaringan Suara.com, Senin (7/9/2020).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar.
"Barang bukti dua paket sabu-sabu dan HP yang digunakan untuk menawarkan narkoba," jelasnya.
ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Istri Serahkan Suami ke Selingkuhan, 'Ijab Kabul' Direkam Sampai Ada Saksi
"Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu-sabu," ujarnya.
Kekinian ID telah ditahan. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus