Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 14:29 WIB
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

SuaraSumut.id -
Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa tahanan terhadap kasus yang menjerat dirinya.

Penahanan tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra ini diperpanjang hingga 28 September 2020 mendatang.

"Perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Tommy mengungkapkan alasan kliennya menolak perpanjagan masa tahanan. Penolakan berhubungan dengan pokok perkara.

Baca Juga: KEK MRO Bandara Hang Nadim Buka Lowongan Karir Anak Bangsa, Ini Syaratnya

Namun demikian, Tommy tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.

"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," kata Tommy.

Tommy menjelaskan, hingga kini kliennya masih tahanan Polri. Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Baca Juga: Trending Topic Twitter, Kocaknya Kaesang Jahili Olshop Penipu

Keduanya merupakan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Load More