SuaraSumut.id -
Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa tahanan terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Penahanan tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra ini diperpanjang hingga 28 September 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tommy mengungkapkan alasan kliennya menolak perpanjagan masa tahanan. Penolakan berhubungan dengan pokok perkara.
Baca Juga: KEK MRO Bandara Hang Nadim Buka Lowongan Karir Anak Bangsa, Ini Syaratnya
Namun demikian, Tommy tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," kata Tommy.
Tommy menjelaskan, hingga kini kliennya masih tahanan Polri. Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Baca Juga: Trending Topic Twitter, Kocaknya Kaesang Jahili Olshop Penipu
Keduanya merupakan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan tersangka Prastijo diperpanjang hingga 28 September 2020.
"Penahanan Pertama 31 Juli hingga 19 Agustus 2020. Lalu perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy, Jumat (4/9/2020).
Untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Ia sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedianya direncanakan akan menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada Kejaksaan Agung RI hari ini.
Berita Terkait
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
-
Diduga Promosikan Situs Judi Online, Denny Cagur Sudah Diperiksa Polisi: Saya Datang Melewati Prosesnya
-
Tiga Tersangka Jaringan Judi Slot Asal China Ditangkap, Bareskrim Sita Uang Rp70 Miliar
-
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1