SuaraSumut.id -
Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa tahanan terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Penahanan tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra ini diperpanjang hingga 28 September 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tommy mengungkapkan alasan kliennya menolak perpanjagan masa tahanan. Penolakan berhubungan dengan pokok perkara.
Namun demikian, Tommy tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," kata Tommy.
Tommy menjelaskan, hingga kini kliennya masih tahanan Polri. Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Baca Juga: KEK MRO Bandara Hang Nadim Buka Lowongan Karir Anak Bangsa, Ini Syaratnya
Keduanya merupakan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan tersangka Prastijo diperpanjang hingga 28 September 2020.
"Penahanan Pertama 31 Juli hingga 19 Agustus 2020. Lalu perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy, Jumat (4/9/2020).
Untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Ia sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut