SuaraSumut.id -
Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa tahanan terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Penahanan tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra ini diperpanjang hingga 28 September 2020 mendatang.
"Perpanjangan masa tahanan sudah dilakukan, tetapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya," kata kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Tommy mengungkapkan alasan kliennya menolak perpanjagan masa tahanan. Penolakan berhubungan dengan pokok perkara.
Namun demikian, Tommy tidak menjelaskan secara detail soal pokok perkara yang dimaksud.
"Kenapa ditolak, ada hubungannya dengan materi masalah, yang kalau dibilang itu kan subjekif atau objektif," kata Tommy.
Tommy menjelaskan, hingga kini kliennya masih tahanan Polri. Anita ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Masih tahanan, belum ada penangguhan. Bahkan perubahan status penahanan juga tidak ada," imbuhnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Baca Juga: KEK MRO Bandara Hang Nadim Buka Lowongan Karir Anak Bangsa, Ini Syaratnya
Keduanya merupakan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu alias surat sakti untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan tersangka Prastijo diperpanjang hingga 28 September 2020.
"Penahanan Pertama 31 Juli hingga 19 Agustus 2020. Lalu perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy, Jumat (4/9/2020).
Untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Ia sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Motor Ditinggal Mudik Lama? Ini Hal Wajib Dilakukan Agar Tetap Aman
-
Harga Daging di Meulaboh Tembus Rp170 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
-
577.165 Kendaraan Lintasi Tol Belmera Jelang Lebaran 2026
-
Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp 28 Miliar