Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 08 September 2020 | 15:23 WIB
lustrasi prostitusi/psk. (Shutterstock)

Warga langsung mengamankan ARA dan melaporkan kepada pihak Polsek Siantar Martoba.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar.

"Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 vs Kroasia, Ini Prediksi Pemainnya

Load More