SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencekal dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
"Kedua sudah dicekal keluar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," katanya melansir dari Antara pada Sabtu (12/4/2025).
Menurut Ali Rasab Lubis, pencekalan dilakukan karena kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.
Apalagi, Ali Rasab, penanganan kasus masih dalam tahap pemberkasan sebelum dinyatakan lengkap atau tahap dua.
BACA JUGA: Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang
BACA JUGA: Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
BACA JUGA: KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
BACA JUGA: Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
"Tujuan pencekalan mencegah tersangka melarikan diri atau hal lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan. Penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara guna pelimpahan tahap dua atau penuntutan," ujar Ali Rasab.
Sebelumnya, penyidik menetapkan orang orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dengan nilai Rp 76,4 miliar.
Kedua tersangka berinisial TW, pegawai negeri sipil, yang menjabat Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024.
Kemudian M, pegawai negeri sipil yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh.
Ali Rasab menyebutkan bahwa keduanya disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak