Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 12 April 2025 | 15:05 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi Badan Guru Penggerak di Aceh Dicekal ke Luar Negeri
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. [ANTARA/M Haris SA]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencekal dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

"Kedua sudah dicekal keluar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," katanya melansir dari Antara pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut Ali Rasab Lubis, pencekalan dilakukan karena kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.

Apalagi, Ali Rasab, penanganan kasus masih dalam tahap pemberkasan sebelum dinyatakan lengkap atau tahap dua.

BACA JUGA: Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang

BACA JUGA: Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan

BACA JUGA: KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

BACA JUGA: Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK

"Tujuan pencekalan mencegah tersangka melarikan diri atau hal lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan. Penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara guna pelimpahan tahap dua atau penuntutan," ujar Ali Rasab.

Load More