SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencekal dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
"Kedua sudah dicekal keluar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," katanya melansir dari Antara pada Sabtu (12/4/2025).
Menurut Ali Rasab Lubis, pencekalan dilakukan karena kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan.
Apalagi, Ali Rasab, penanganan kasus masih dalam tahap pemberkasan sebelum dinyatakan lengkap atau tahap dua.
BACA JUGA: Mantan Kades di Labura Ditangkap Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta, Uang Dipakai Bayar Utang
BACA JUGA: Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
BACA JUGA: KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
BACA JUGA: Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
"Tujuan pencekalan mencegah tersangka melarikan diri atau hal lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan. Penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara guna pelimpahan tahap dua atau penuntutan," ujar Ali Rasab.
Sebelumnya, penyidik menetapkan orang orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh dengan nilai Rp 76,4 miliar.
Kedua tersangka berinisial TW, pegawai negeri sipil, yang menjabat Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024.
Kemudian M, pegawai negeri sipil yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh.
Ali Rasab menyebutkan bahwa keduanya disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli